Penulis :
- Dr. Jumriani Nawawi, S.H., M.H
- Andi Resky Nursyam, S.H., CLP., CLAA., CCDA., CPM
- Dr. Eko Ariyanto, S.H., M.H., CPL., CLA., CPM
- Dr. Setiyono, S.H., M.H., C.P.Arb., C.P.A., C.CLE
- Loso Judijanto
- Eliadi Hulu, S.H., M.H
- Meinina, S.H., M.H
- Julianus Halawa, S.H., M.H
- Hotlarisda Girsang, S.H., M.H
- Sri Indra Yani, S.H., M.H
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
Buku Asas-Asas Hukum Pidana disusun sebagai panduan lengkap dan sistematis untuk memahami dasar-dasar, prinsip utama, serta penerapan hukum pidana di Indonesia. Materi dalam buku ini disajikan secara bertahap, mulai dari konsep dasar hingga implementasi nyata dalam sistem peradilan, sehingga sangat cocok digunakan oleh mahasiswa hukum, praktisi hukum, penegak hukum, maupun masyarakat umum yang ingin mendalami prinsip-prinsip yang menjadi landasan berlakunya aturan pidana di negara kita.
BAGIAN 1: KONSEP DASAR HUKUM PIDANA DAN RUANG LINGKUP PENGATURANNYA
Bagian ini menjadi dasar pembahasan dengan menjelaskan pengertian, hakikat, serta tujuan dibentuknya hukum pidana sebagai salah satu instrumen penegakan hukum. Pembaca akan diajak mengenali fungsi hukum pidana dalam menjaga ketertiban masyarakat, serta mempelajari sumber-sumber hukum pidana yang berlaku di Indonesia, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Selain itu, dibahas secara rinci batasan berlakunya hukum pidana ditinjau dari segi waktu dan tempat, serta pembagian jenis-jenis hukum pidana berdasarkan sifat dan ruang lingkup pengaturannya.
BAGIAN 2: PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN ASAS DALAM HUKUM PIDANA
Bagian ini menguraikan definisi asas hukum dan posisinya yang sangat penting sebagai jiwa atau landasan utama dari seluruh aturan hukum pidana. Dijelaskan bagaimana asas hukum berfungsi sebagai pedoman dalam pembentukan, penafsiran, maupun penerapan undang-undang pidana. Pembahasan juga mencakup ruang lingkup berlakunya hukum pidana secara umum, serta pengenalan awal terhadap berbagai asas hukum pidana yang akan dibahas lebih mendalam pada bagian-bagian selanjutnya.
BAGIAN 3: ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA
Asas legalitas merupakan tulang punggung hukum pidana, dan dibahas secara mendalam dalam bagian ini. Diuraikan makna utama asas ini, yaitu bahwa tidak ada perbuatan pidana dan tidak ada pidana jika tidak ada dasar aturan undang-undang yang mengaturnya sebelumnya. Pembahasan dirinci menjadi prinsip Lex Scripta (harus berdasarkan undang-undang tertulis), Lex Certa (rumusan aturan harus jelas dan terperinci), serta prinsip-prinsip turunan lainnya yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi seseorang dari kesewenang-wenangan kekuasaan.
BAGIAN 4: ASAS TERITORIAL DALAM HUKUM PIDANA
Bagian ini membahas asas teritorial yang mengatur bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah kedaulatan negara Indonesia. Dijelaskan batasan wilayah hukum Indonesia, termasuk perairan, udara, dan kapal-kapal berbendera Indonesia. Selain konsep dasar, bagian ini juga menelaah pengaturan asas teritorial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, serta batasan-batasan pengecualian berlakunya asas ini sesuai ketentuan hukum internasional dan perjanjian internasional.
BAGIAN 5: ASAS NASIONALITAS DALAM HUKUM PIDANA
Membahas prinsip kewarganegaraan yang dibagi menjadi dua perspektif, yaitu asas nasionalitas aktif dan pasif. Asas nasionalitas aktif menjelaskan bahwa warga negara Indonesia tetap dapat dipidana menurut hukum Indonesia meskipun melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia. Sebaliknya, asas nasionalitas pasif mengatur bahwa hukum pidana Indonesia berhak berlaku terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia, apabila tindakan tersebut menimpa warga negara Indonesia sebagai korban. Bagian ini juga menguraikan dasar hukum dan penerapannya dalam peraturan perundang-undangan.
BAGIAN 6: ASAS PERLINDUNGAN NEGARA DALAM HUKUM PIDANA
Bagian ini menjabarkan prinsip perlindungan negara, di mana negara berhak memberlakukan hukum pidananya terhadap siapa saja, baik warga negara maupun orang asing, yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang dinilai merugikan kepentingan negara, kedaulatan, atau keamanan nasional. Dijelaskan pengaturan lengkapnya dalam UU No. 1 Tahun 2023, serta cara penerapan asas nasionalitas aktif dan pasif dalam kasus-kasus nyata yang berkaitan dengan perlindungan kepentingan negara.
BAGIAN 7: ASAS UNIVERSALITAS DALAM HUKUM PIDANA
Bagian ini membahas konsep asas universalitas yang didasarkan pada gagasan bahwa kejahatan tertentu sangat berbahaya bagi seluruh umat manusia, sehingga setiap negara berhak menindak pelakunya di mana pun kejahatan itu dilakukan dan apa pun kewarganegaraan pelakunya. Pembahasan mencakup konsep dasar, jenis kejahatan yang masuk dalam lingkup ini, perkembangannya dalam hukum pidana nasional maupun internasional, serta kesimpulan mengenai pentingnya asas ini dalam penanganan kejahatan lintas negara.
BAGIAN 8: ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM (EQUALITY BEFORE THE LAW)
Menjelaskan prinsip dasar bahwa hukum berlaku bagi semua orang secara adil dan setara, tanpa membedakan kedudukan, jabatan, keturunan, golongan, atau status sosial. Bagian ini menguraikan konsepsi persamaan hukum dari sisi teoretis, landasan konstitusional yang dianut Indonesia, serta dasar hukum yang mengaturnya. Dijabarkan pula prinsip-prinsip utama yang harus dipenuhi agar penerapan persamaan di hadapan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
BAGIAN 9: ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PENJATUHAN PIDANA
Bagian ini membahas prinsip keseimbangan antara berat ringannya tindak pidana dengan sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Dijelaskan konsep dasar asas proporsionalitas, tujuan penerapannya agar hukuman tidak berlebihan atau justru terlalu ringan dibanding dampak perbuatan yang dilakukan, serta bagaimana aturan ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan pidana. Prinsip ini sangat penting untuk menjamin keadilan dalam putusan hakim.
BAGIAN 10: IMPLEMENTASI ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Bagian terakhir ini merupakan penutup yang merangkum sekaligus meninjau kembali bagaimana seluruh asas yang telah dibahas — mulai dari asas legalitas, teritorial, perlindungan, nasional, universal, hingga asas tiada pidana tanpa kesalahan — diterapkan dalam praktik sistem peradilan pidana di Indonesia. Diuraikan pula batasan-batasan lain seperti asas tidak berlaku surutnya hukum pidana dan larangan penggunaan metode analogi dalam memutus perkara, yang semuanya bertujuan menjamin hak-hak tersangka dan kepastian hukum dalam setiap proses peradilan.
Penerbit Buku Sonpedia Editorial
Office : Jl. Premix No. 07, Kenali Asam Bawah, Kota Baru Jambi City 36129,
Email: penerbitbukusonpedia@gmail.com Website: https://buku.sonpedia.com/
ISBN : 978-634-265-576-4






